Simpan Sabu di Kemasan Mi Instan, Pemuda Asal Sangsel Masuk Bui

78EC3309 1723 4A2E B962 DADF4C0F3861

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Syahrul alias Arul, warga Jalan RE Martadinata RT 30, Desa Lok Tuan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur diamankan di kawasan Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon dengan barang bukti satu poket sabu seberat 8,55 gram, Jumat (6/12/2019).

Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas pinggang yang dikenakan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan oleh aparat yang curiga melihat gelagat tersangka di warung yang berada di Simpang Perdau.

“Jadi informasi tentang peredaran narkotika, utamanya jenis sabu di kawasan Kecamatan Bengalon, sudah diterima sejak akhir November lalu. Kami bentuk tim untuk penyelidikan di lapangan. Pas, melihat tersangka dan mencocokkan dengan data yang sudah masuk di kami, langsung kita datangi dan geledah,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Minggu (8/12/2019).

Tersangka, lanjut Chandra menyimpan barang haram yang katanya akan dijual kembali, di dalam kotak rokok yang dibungkus dengan plastik kemasan mi instan. “Ada 1 poket sabu seberat 8,55 gram yang siap beredar, namun berhasil digagalkan,” ujar Chandra.

Atas perbuatan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Polsek Bengalon sebelum dibawa ke Polres Kutim untuk proses lanjut.

Ia dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan ditambah hukuman denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan.(rb04)

Pos terkait