Hindari Penalti, SKPD Diminta Segera Selesaikan Input Anggaran

5EF2CA6D 3CEB 4CCB AAE1 A4E169899BDF

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur harus segera menyelesaikan administrasi dan laporan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Agar terhindar dari penalti penganggaran di tahun 2020.

Kepala Bappeda Kutim, DR Edward Azran mengatakan Pemkab Kutim sudah diberi waktu dan tidak boleh sampai melewati batas waktu yang ditentukan. Karena ancaman penalty tidak diberikan hanya pada SKPD yang melanggar saja, tapi berlaku keseluruhan, yakni Pemkab Kutim.

“Apabila anggaran kita belum tuntas dibahas di tingkat TAPD dan SKPD pada tanggal 30 November, maka kita akan dikenakan sanksi pengurangan gaji pejabat pengelola utama (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan anggota DPRD),” ungkap Edward.

Menurut rencana, kata Edward, penyerahan laporan anggaran ke Provinsi Kaltim, akan dilakukan pada 13 Desember mendatang. Jika dalam 15 hari ke depan tidak dibahas provinsi, maka mereka menyetujui anggaran tersebut dan bisa dilaksanakan.

Namun untuk mencapai itu, menurut Edward, harus ada beberapa hal yang dikerjakan mulai hari ini sampai dengan tiga hari ke depan. Yakni diminta untuk menginput semua anggaran yang berbentuk arahan langsung seperti Bankeu, DAK dan anggaran-anggaran yang lainnya.

“Bagi dinas yang belum menginput dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan BAPPEDA Kutim. Terutama jika mengalami kesulitan di tingkat SIMDA perencanaan (SIMCAN) atau E planingnya yang telah ditetapkan sebelumnya,” imbaunya.(RB05)

Pos terkait