RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kejaksaan Negeri Sangatta (Kejari) Kutai Timur memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin, (9/12/9).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sangatta, dengan cara dibakar dan dipecahkan. Sedang untuk barang bukti jenis Narkotika, semuanya dimusnahkan dengan cara diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Setyowati dalam keterangannya mengatakan, total 57 perkara yang disita, semua barang tersebut merupakan perkara yang ditangani semenjak bulan Juli akhir 2019. untuk itu, tidak ada lagi tunggakan perkara sitaan yang ditunda untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar, mengapresiasi Kejari dan jajaran lainnya yang terus berupaya melakukan temuan kejahatan yang terjadi di Kutim, khususnya kasus narkoba yang masih mendominasi. sementara mengenai miras yang juga cukup mendominasi, dikatakan Bupati perdanya sudah ada tinggal bagaimana meningkatkan upaya penyisiran.(rb04)
