RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Larangan penjualan bensin eceran di tengah masyarakat langsung berimbas pada minimnya pasokan BBM. Terutama di Kecamatan Sandaran yang merupakan kecamatan pesisir terjauh di Kabupaten Kutai Timur. Dimana SPBU dan APMS belum ada. Pengecer takut bermasalah dengan kepolisian, begitu juga para pemasok BBM yang biasa membawa BBM untuk kebutuhan masyarakat setempat. Karena para pengecer maupun pemasok tidak memiliki izin angkut maupun izin niaga BBM dari pihak yang berwenang.
Atas permasalahan tersebut, para pengecer dan pemasok BBM ke Kecamatan Sandaran mendatangi Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang ST MM. Mereka meminta agar mendapat solusi terhadap permasalahan pasokan BBM untuk kecamatan tersebut.
“Karena selama ini di kecamatan tersebut tidak memiliki SPBU dan APMS. Apakah ada solusi terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat setempat. Mereka minta solusi, agar bisa ambil di kecamatan terdekat, di Sangatta atau di Bengalon, untuk kemudian dibawa ke Sandaran. Tanpa berurusan dengan pihak berwajib,” kata Dony.
Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan Pemkab Kutim. Solusi yang ditawarkan pemerintah, menurut Dony, adalah meminta mereka membuat surat permohonan, disertai surat dari pihak kecamatan setempat, yang menerangkan kondisi ketersediaan BBM di kecamatan tersebut dan jumlah kebutuhan tiap bulannya.
Pada warga tersebut, Kasmidi mengatakan untuk memberi izin, tidak mungkin. Karena aturan yang ada adalah undang undang. Kalau pemerintah memberi rekomendasi, apapun alasannya, pemerintah dianggap melanggar undang undang.
“Jalan tengahnya, adalah membuat surat yang ditujukan pada PT Pertamina terkait pasokan kebutuhan BBM di Kecamatan Sandaran. Nanti, pemasok juga meminta surat dari Camat setempat yang isinya menerangkan kondisi kebutuhan BBM di kecamatan tersebut,” ungkapnya.(rb04)