Penerimaan TTP Harus Mendapatkan Persetujuan Dari Mendagri

IMG 20191021 WA0060

RUMAHKARYABERSAMA.COM. Sangatta – Untuk tahun 2020 pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) harus mendapatkan persetujuan Kemetrian Dalam Negeri (Mendagri), hal tersebut berdasarkan Peraturam Mendagri Nomor 061 tahun 2019 Tentang Prosedur dan Penetapan TTP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita telah menerima surat Permendagri Nomor 061 tahun 2019, untuk itu tim fasilitasi harus segera bekerja karena tahun 2020 TTP harus sudah di usulkan kepada Mendagri untuk mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan dari Mendagri maka TTP tidak akan bisa dibayarkan, oleh sebab itu saya meminta kepada dinas terkait untuk segera menindak lanjuti,” tegas Sekertaris Daerah Kabupaten Kutim Drs H Irawansyah, M.Si.

 

“Ini merupakan perubahan yang sangat mendasar, pertama didalam penyusunan TTP dilihat dari beban kerja, dan yang menyusun beban kerja dalah analisis jabatan, analisis jabatan dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). Selanjutnya adalah prestasi kerja yang dinilai oleh Badan Kebegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan kondisi keja termasuk jarak tempuh atau wilayah,” jelas Irawan.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan bahwa kelangkaan profesi juga termasuk yang mempengaruhi TTP, seperti dokter dan tenaga teknis lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut dapat menjadikan perbedaan pendapatan TTP antara OPD yang satu dengan OPD yang lainnya, karena dilihat dari beban kerjanya. Termasuk juga antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lainnya dilihat dari jaraknya,” kata Irawan.

“Ini yang harus segera kita selesaikan, apabila lambat sampai dengan akhir Desember maka kita akan terlambat mendapatkan TTP. Untuk itu OPD terkait segera menyusun dan berkoordinasi,” harapnya. (rb05)

Pos terkait