RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Setelah diundur dua hari, rapat paripurna DPRD Kutai Timur dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai RAPBD tahun anggaran 2020 akhirnya digelar, Rabu (20/11/2019).
Di hadapan pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang dan Wakil Ketua II, Arfan, Sekda Irawansyah membacakan nota penjelasan yang berisi, APBD 2020 Kutim diproyeksikan mencapai angka Rp 2,82 triliun.
Angka itu diperoleh dari proyeksi Pendaparan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 142,57 miliar, pendapatan dari dana pemanfaatan sumber daya alam yang diproyeksi sebanyak Rp 1,81 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah, yang diperkirakan mencapai Rp 901 miliar, yang bersumber dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, serta pendapatan lainnya (dana desa).
Tingginya pendapatan, menurut Irawansyah, diimbangi pula dengan pos belanja daerah. Dari belanja langsung diproyeksinya mencapai Rp 1,28 triliun dan belanja tak langsung yang mencapai Rp 1,56 triliun.
Meski sempat molor, pemerintah dan DPRD Kutai Timur akan berupaya mengesahkan APBD Kutim tahun 2020, sebelum 30 November 2019 mendatang. Sebagaimana aturan yang dikeluarkan Mendagri nomor 33 tahun 2019, bahwa pengesahan anggaran tahun 2020, sekurang-kurangnya dan selambat-lambatnya adalah pada 30 November 2019.
Selain penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai RAPBD Kutim tahun anggaran 2020, rapat paripurna juga mendengarkan pembacaan nota pengantar pemerintah mengenai Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur dan penandatanganan kesepakatan mengenai program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.(rb04)