RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA BENGKAL – Jajaran Polsek Muara Bengkal mengamankan dua tersangka yang diduga merupakan pelaku pembakar lahan di Dusun Wonosari, Desa Himba Lestari RT 1 SP 4, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Keduanya adalah Muhammad Syafi’I (51), warga Jalan Slamet Riyadi RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dan Rani (42), warga Desa Tolo, Kecamatan Keluara, Kota Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka diamankan di lokasi kejadian, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 13.00 wita.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan pengungkapan keduanya bermula dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian tentang peristiwa kebakaran lahan di Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar. Beranjak dari informasi tersebut, aparat langsung meninjau lokasi kejadian.
“Di lokasi itulah aparat yang didampingi pula oleh jajaran Satbrimobda Kaltim langsung mengamankan kedua tersangka. Saat digeledah, aparat menemukan satu unit korek gas di kantong celana tersangka Rani yang belakangan mengaku menggunakan korek tersebut untuk membakar lahan,” ungkap Ferry.
Selain korek gas, polisi juga mengamankan sample abu bekas terbakar dari TKP dan satu unit microSD card yang berisi video dan foto kebakaran lahan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(rb04)