Pembakar Lahan Diancam 15 Tahun Penjara

5C4C1560 2DD8 4AA8 8EC9 6FD2C50FEA72

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Sanksi tegas dilontarkan Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan bagi masyarakat apalagi pihak perusahaan yang nekat membuka lahan dengan cara membakar. Tak main-main, hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun menanti mereka yang nekat melakukan pembakaran lahan. Tak hanya itu, tersangka pun juga akan dikenai hukuman denda yang membuat mata terbelalak. Yakni Rp 5 sampai 10 miliar.

“Penerapan aturan juga sudah jelas. Perundangan yang digunakan, mulai dari undang undang nomor 1 tahun 1999, undang undang nomor 18 tahun 2004 dan undang undang nomor 32 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman rata-rata 10 -15 tahun dan denda antara Rp 5 hingga 10 miliar. Jadi kita tidak main-main. Kepergok melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, pasti kami tindak. Kalau lahan terbakar sendiri, kan tidak mungkin. Orang yang iseng-iseng bakar lahan milik orang lain juga tidak mungkin. Risikonya besar bakar lahan orang tanpa izin pemilik,” ungkap Teddy, Jumat (20/9/2019).

Selain ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan, Teddy juga mengungkapkan peran semua pihak terhadap musibah kebakaran sangat dibutuhkan. Terutama dari pihak perusahaan. “Perusahaan yang di dalam radius 1 Km terjadi kebakaran, bertanggung jawab untuk memadamkan api. Karena api bisa saja menjalan sampai ke wilayah perusahaan tersebut, karena dibawa angin. Selain itu, bila terjadi kebakaran, kami pun akan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin. Apa dan bagaimana terjadinya. Upaya apa yang dilakukan dan lainnya,” kata Teddy.

Untuk kebakaran, Teddy pun memastikan tidak ada kompromi. Mau kebakaran kecil, sedang apalagi besar. Pelakunya pasti ditindak. “Dari sekarang kami sampaikan, polisi tidak akan ambil kebijakan. Sanksinya sangat tegas mengenai masalah ini,” ujar Teddy.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *