RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Selama dua hari, Komisi Informasi Publik menggelar kunjungan ke Diskominfo Perstik Kutim. Mereka menggelar sosialisasi mengenai pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) di ruang rapat Diskominfo Perstik, Kamis (19/09/2019).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengemban amanah undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ). Dalam keterangannya Sencihan selaku koordinator bidang kelembagaan komisi informasi mengatakan setiap tahun secara rutin kami evaluasi dan monitoring terkait pemeringkatan keterbukaan informasi publik kota kota dan kabupaten di Kal – Tim.
“Tujuannya, penilaian panji-panji keberhasilan, nah ! dari tahun 2016 sampai dengan 2018, Kutai Timur absen. Padahal kalau dilihat layanan secara digital dan informasi sebenarnya Kutai Timur, di tengah – tengah,. Tahun ini kami melihat ada komitmen kuat dari kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim, untuk melaju lebih pesat dalam KIP, ” ujarnya
Keterbukan informasi, menurut Sencihan, merupakan keterbukaan informasi barang publik, serta informasi terkait anggaran yang di olah dimana masyarakat lebih berpartisipasi dalam pembangunan.
“Melihat kondisi Kutim sekarang, yang mengarah ke perubahan besar dan kita ada catatan apa yang perlu dibenahi, kita harapkan ke depan bisa lebih baik lagi. Agar nantinya Kutim bisa sejajar dengan kota – kota lain di Kaltim, seperti Balikpapan, Samarinda dan Bontang ” ujarnya
Sekedar informasi Kutai Timur melalui Diskominfo Perstik Kutim, merupakan kabupaten pertama se Kaltim yang sudah terdaftar/terintegrasi ke dalam portal satu data Indonesia di Bappenas. Hal ini merupakan sebuah inovasi baru dalam keterbukaan informasi publik. (advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*7 )