RUMAHKARYABERSAMA.COM,* KALIORANG – Jajaran unit reskrim Polsek Kaliorang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Muhammad Tahir alias Telur Asin (51), warga Jalan Hasan Basri Gang 5 Samarinda, diamankan di tempatnya menginap di Jalan Poros Kaliorang –Maloy RT 01 Desa Bumi Sejahtera Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur, Senin (26/8/2019) pukul 00.10 dini hari.
Empat poket sabu diamankan aparat dalam penggerebekan tersebut. Barang haram yang ditemukan di bawah kasur yang menjadi tempat tidur tersangka langsung disita. Tersangka pun langsung digelandang ke Polsek Kaliorang.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Kaliorang AKP Pujito mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Bumi Sejahtera. “Penyelidikan kami kerucutkan ke satu rumah yang sering menjadi tempat nginep tersangka. Benar saja, di dalam kamarnya kami temukan sabu yang diakui miliknya dan uang sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Pujito.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(rb04)