Jatuhkan Sabu ke Jalan, In Diancam Lima Tahun Penjara

IMG 20190829 WA0025

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 00.30 dini hari.

Tersangka bernama Andi Indra Pratama alias In (26) berhasil diamankan jajaran opsnal Satreskoba Polres Kutim di sekitar tugu selamat datang Jalan Poros Sangatta Bontang Km 1, Kecamatan Sangatta Selatan, setelah kepergok menjatuhkan satu poket sabu ke tepi jalan di dekat tempatnya berdiri.

Warga Jalan Terong nomor 27 Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara ini diamankan dengan satu poket sabu seberat 0,34 gram, ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam bertransaksi narkoba dan satu unit kendaran roda dua yang digunakan saat diamankan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan In merupakan target operasi jajarannya sejak awal Agustus lalu. Saat itu, warga menginformasikan pada kepolisian tentang maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Sangatta Utara.

“Berbekal informasi yang ada, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka pun berhasil diamankan saat bertemu di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 1, Kecamatan Sangatta Selatan. Saat itu, ia yang didekati aparat langsung menjatuhkan barang haram di tangannya ke jalan. Namun, perbuatannya terlihat oleh polisi,” ungkap Chandra.

Barang yang dijatuhkan, lanjut Chandra diambil penyidik. Ternyata barang tersebut sabu seberat 0,34 gram. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ( 1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subside tiga bulan kurungan.(rb04)

Pos terkait