RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Masih ingat dengan rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bekerja sama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk menempatkan satu unit alat berat yang sudah tidak terpakai di kawasan Polder Sangatta, Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur? Hingga saat ini, rencana tersebut masih berkutat di soal perizinan penggunaan barang milik negara untuk dilimpahkan ke pemerintah daerah.
PT KPC sebagai perusahaan pertambangan batubara terbesar di Indonesia yang beroperasi di Kutai Timur memiliki satu unit alat berat terbesar dan hanya ada dua di dunia. Off highway truck merek Liebherr T 282 dengan bobot 363 ton. Truk tersebut rencananya akan diletakkan di kawasan polder agar bisa dilihat oleh masyarakat. Sehingga masyarakat tidak hanya tahu tentang Sangatta yang dijuluki kota tambang batubara, tapi tidak pernah lihat unit yang bekerja di area pertambangan.
Senin (5/8) kemarin, Pemkab Kutai Timur bersama PT KPC kembali membahas rencana perpindahan unit tersebut dari area tambang ke kawasan polder. Mengingat, awal rencana icon tambang tersebut sudah hadir di kawasan polder pada peringatan HUT ke 20 Kabupaten Kutim 12 Oktober 2019 mendatang.
Wakil Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang ST MM yang ikut dalam rapat tersebut menginginkan adanya sinergi rencana antara icon tambang dan program Smart City Kutai Timur yang memilih Polder Sangatta sebagai lokasinya.
“Semoga dengan kajian yang ada, kawasan Polder Sangatta bisa menjadi lokasi wisata, olahraga dan pendidikan yang terpadu dan lengkap. Icon tambang tidak hanya menjadi unit yang ditaruh saja, tapi bisa menjadi tempat swa foto dan sejarah dari hadirnya industri pertambangan di Kutim,” ujar Kasmidi.
Memang, menurut rencana akan diresmikan pada HUT Kutim tahun ini. Tapi sepertinya belum bisa. Karena masih terkendala perijinan yang harus langsung ke Presiden RI, melalui menteri keuangan. Sebab, unit alat berat tersebut merupakan aset negara diminta untuk dilepas menjadi milik daerah.
“Kami juga sudah membagi tugas untuk pengurusan izin ke pusat yang akan ditangani oleh bagian hukum selaku wakil dari Pemkab Kutim,” ungkap Kasmidi.(rb04)