“Karena ini wajib sehingga saya meminta untuk semua instansi yang ada di kabupaten dan kecamatan untuk menaikan bendera, termasuk juga instansi swasta, toko-toko dan masyarakat,” kata Kasmidi.
Selain bendera merah putih, Kasmidi juga meminta SKPD dan stakeholder memasang umbul umbul. Agar perayaan Hari Kemerdekaan yang ke 74 tahun ini, memiliki kesan meriah dan berbeda dengan hari-hari biasa.
“Saya sudah berkeliling di seputaran perkantoran yang ada di bukit pelangi dan ada beberapa SKPD yang belum memasang umbul-umbul. Tolong untuk yang belum memasang, agar bisa memasang umbul-umbul juga. Karena ini hari kemerdekaan. Untuk Tim Satpol PP, seperti tahun lalu, tolong diinformasikan pada toko atau swalayan yang berada di jalan protokol segera memasang umbul-umbul dan bendera, ” ujarnya.
Untuk diketahui Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/rb05)
