Gaji dan Tunjangan Menunggu Kemampuan Kas Daerah

pampflet RKB

715728EA 86D4 4CC6 A1F3 C4FDE28CAE40RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) bulan Juli masih terkendala dengan kas daerah. Sehingga tidak dapat dibayarkan di awal bulan Agustus. Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Hamdan pada Coffee Morning yang dilaksanakan pagi tadi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (5/8/2019).

Sekertaris BPKAD Kutim, Hamdan mengatakan pembayaran gaji TK2D dan tunjangan bulan Juli akan dilihat dari kondisi keuangan di bulan Agustus. Itu bukan berarti akan dibayarkan di awal bulan Agustus, tetapi melihat kondisi keuangan yang ada di bulan Agustus.

“Berkas TK2D yang ada di BPKAD sudah dalam proses SPP/SPM. Sambil menunggu, kami tetap mengimbau para Kepala OPD, untuk memasukan usulan honor TK2D di tempat masing-masing, Sehingga jika kas daerah memungkinkan, bisa langsung di proses,” kata Hamdan.

Dari seluruh OPD, Hamdan mengingatkan untuk tiga dinas dengan jumlah TK2D terbanyak, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSU Kudungga, agar segera memasukkan pengajuan upah TK2D maupun insentif. “Adanya surat persetujuan dari DPRD Kutim untuk mendahulukan, jadi hanya tinggal menunggu kemampuan kas daerah saja. Semoga Agustus ini bisa dibayarkan gaji dan tunjangannya,” ungkapnya.

Sementara untuk serapan dana desa dan alokasi dana desa, menurut Hamdan, DD tahap pertama sudah mencapai 92 persen atau sebanyak 128 desa. Artinya tinggal 11 desa yang belum mengajukan. Sedangkan untuk DD tahap kedua sudah terserap 32 persen atau 41 desa.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/rb05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *