RUMAHKARYABERSAMA.COM,* SANGATTA – Satreskoba Polres Kutai Timur terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Terutama di wilayah Sangatta, ibukota Kabupaten Kutai Timur. Sabtu (24/8/2019) malam, sekitar pukul 19.20 wita, dua warga Sangatta, yakni Pahrianto alias Pahri dan Josina Fransina alias Serly, diamankan di Jalan Yos Sudarso II, tepatnya di belakang BRI Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Aksi keduanya ini tercium aparat, berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan keduanya. Benar saja, setelah dibuntuti sejak kawasan Pasar Teluk Lingga, hingga ke Jalan APT Pranoto dan Jalan Yos Sudarso, akhirnya polisi berhasil menghentikan langkah keduanya. “Saat mereka berhenti di belakang kantor BRI, Jalan Yos Sudarso II, langsung kita sergap dan geledah. Saat itu aparat kami melihat tersangka Sherly yang dibonceng tersangka Pahri, membuang satu bungkus plastik klip berisi dua poket sabu, seberat 0,65 gram, ke trotoar,” beber Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Minggu (25/8/2019).
Tak ayal lagi, keduanya langsung diseret ke makopolres Kutim untuk diproses lebih lanjut. Apalagi, saat digeledah tas milik tersangka Serly, polisi juga menemukan pipet kaca yang disimpan dalam kotak rokok di tasnya.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai hukuman denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.(rb04)