RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Arifman (28), warga SP III Km 102 RT 019 Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur diamankan jajaran Polsek Bengalon, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 00.30 wita.
Ia tertangkap tangan membawa dua poket sabu di saku celana depan bagian kanan saat berada di sebuah warung di Jalan Jalan Poros Bengalon Muara Wahau, Km 117 RT 5, Desa Tepian Langsat. Alhasil, buruh harian lepas perkebunan kelapa sawit milik PT AE ini langsung digelandang ke Makopolsek Bengalon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka diamankan setelah kami menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengatakan maraknya transaksi narkoba di sekitar jalan poros Bengalon-Muara Wahau. Saat berada di warung, aparat mencurigai gerak gerik tersangka. Kemudian tersangka didekati dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat itulah, kami temukan dua poket sabu di saku celana panjang yang dikenakannya,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah.
Selain menyita dua poket sabu, polisi juga menyita uang yang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp 800.000 dan ponsel milik tersangka yang menjadi alat komunikasi untuk transaksi sabu.
“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan tiga bulan,” ujar Ahmad.(rb04)
loading="lazy" />






