Rakor dilakukan mengingat Kabupaten Kutai Timur dari pantauan BMKG dan BPBD Provinsi Kaltim, merupakan satu dari beberapa kabupaten kota di Kalimantan yang rawan terjadi Karhutla. Terutama di kawasan pedalaman, sebagaimana pernah terjadi sekitar 3 tahun lalu. Yakni, Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong dan Sangatta sendiri.
“Semua pihak, harus siap melaksanakan penanggulangan Karhutla. Melalui kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, serta penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan,” kata Kasmidi.
Seluruh pihak, lanjut Kasmidi, juga diminta melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pengendalian Karhutla. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Hingga meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)
