RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Minggu (7/7/2019), aparat kepolisian dari Satreskoba Polres Kutim tak hanya mengamankan seorang TK2D yang terlibat bisnis sabu. Tapi, seorang pekerja swasta juga diamankan karena kepergok menyimpan satu poket sabu di rumahnya, sekitar pukul 4.00 sore.
Ms alias Pakde (43) warga Jalan Karya Etam di belakang Kantor Koramil Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur diamankan, setelah polisi menemukan satu poket sabu di dalam dompet tersangka yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamarnya.
“Kami mendapat informasi tentang pakde dari masyarakat. Mereka mengatakan kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan situ. Setelah melakukan pengkrucutan Kasus, akhirnya kami bisa mengamankan tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian.
Sabu seberat 0,26 gram berhasil ditemukan aparat dan disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.(rb04)
