Diduga Pesta Sabu, Dua Pemuda Dijebloskan ke Sel Tahanan

Screenshot 2019 07 19 20 09 08 1

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dua pemuda terpaksa berakhir pekan di sel tahanan Polres Kutai Timur. ZA (19) dan Ri (21), warga Jalan Yos Sudarsi I RT 08, Kecamatan Sangatta Utara ini kepergok melakukan pesta sabu di rumahnya.

Menurut Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, pengungkapan bermula dari informasi adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara. Tim penyidik kemudian melakukan penggrebekan di TKP dimaksud. Hingga akhirnya menemukan keduanya.

“Saat digrebek kami mendapati kedua tersangka dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian kami geledah kamarnya, dan ditemukan satu unit pipet kaca di bawah kasur. Saat dilihat, dalam pipet tersebut terdapat sisa sabu,” ungkap Mikael, Jumat (19/7/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,26 gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan, disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan.(rb01/rb04)

Pos terkait