
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satpol PP Kabupaten Kutai Timur kembali menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung Pj Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah, mereka menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso I –IV hingga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sangatta Utara. Razia digelar Selasa (11/6/2019) malam hingga Rabu (12/6/2019) dini hari.
Ada enam THM yang disatroni personel Satpol PP yang berjumlah 11 orang. Mereka melakukan pemeriksaan surat menyurat terkait perizinan dan mendata pekerja, terutama para pekerja wanita atau disebut ladies.
“Tidak ada yang kami bawa ke Markas Satpol PP. Dalam kegiatan ini, kami tanyakan soal izin beroperasi dan mendata para pekerjanya. Terutama yang merupakan pendatang asal luar Kaltim. Apakah memiliki identitas lengkap atau tidak. Untuk pendataan dan pengawasan kami juga. Sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan prostitus,” ujar Didi.
Dari enam THM yang didatangi, Didi mengakui seluruhnya tidak memiliki izin beroperasi. Perizinan yang dimiliki sudah mati atau kadaluarsa. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan teguran secara persuasif saja.
“Pendataan kami fokuskan soal pekerja di THM. Jangan sampai melanggar aturan ketenagakerjaan. Terutama soal batas usia pekerja. Tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur atau kurang dari 17 tahun,” ungkapnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*04)
loading="lazy" />






