Kuli Bangunan Kepergok Simpan Sabu

IMG 20190620 WA0000

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (18/6/2019) malam.

Arifin, seorang kuli bangunan warga Gang Banjar, Jalan Yos Sudarso IV, Kelurahan Teluk Lingga terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polres Kutim. Ia kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,31 gram saat melintas di Jalan Dayung, sekitar pukul 21.15 wita.

Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan ditaruh di dashboard motor yang dikendarai, ditemukan aparat yang sedang melakukan penyelidikan lapangan. Tak ayal lagi, pria berusia 32 tahun ini pun terpaksa menurut saat digelandang ke Polres Kutim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Awalnya kami mendapat informasi tentang dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di jalan tersebut. Informasi ini ditindaklanjuti di lapangan, hingga akhirnya kami menemukan tersangka yang saat itu sedang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian dalam rilis yang diterima tim rumahkaryabersama.com, Rabu (20/6/2019).

Beranjak dari Kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan disertai hukuman denda Rp 1 miliar subside kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *