Benahi Lapak di Trotoar, PKL Diberi Waktu Tujuh Hari

pampflet RKB

IMG 20190613 WA0003

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satpol PP Kabupaten Kutai Timur kembali melakukan penertiban di kawasan Jalan Yos Sudarso I-IV Kecamatan Sangatta Utara. Penertiban kali ini dilakukan pada para pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya. Baik penjual buah maupun BBM.

Selain untuk kenyamanan dan estetika kota, penertiban dilakukan dalam rangka Kabupaten Kutai Timur sebagai tuan rumah tiga even tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Yakni, HKG PKK, BBGRM dan pameran TTG yang digelar akhir Juni 2019 ini.

Plt Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan 239 surat imbauan untuk PKL di sepanjang jalan tersebut. Namun, sampai saat ini masih banyak PKL yang berjualan di atas trotoar yang seharusnya milik pejalan kaki.

 

“Surat imbauan sudah kita sebar. Agar mereka berjualan sesuai dengan aturan pemerintah. Tidak di pinggir jalan dan di atas trotoar. Ini yang membuat tatanan kota menjadi tidak nyaman dipandang,” ujarnya, Kamis (13/6/2019).

Ia pun mengatakan pihaknya memberi tengat waktu hingga tujuh hari ke depan, bagi para PKL yang berjualan di area trotoar untuk membenahi dagangannya. Bila dalam tujuh hari, tidak juga dibenahi, maka ada tiga hari peringatan, sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Tindak tegas adalah memindahkan lapak dagangan secara paksa. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 17 tahun 2013 tentang pedagang kaki lima,” ujar Didi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *