RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA BENGKAL – Satu lagi warga Kutai Timur terpaksa mendekam di balik sel tahanan akibat melakukan tindak pidana. Wa, warga RT 004, Desa Batu Timbau Ilir Kecamatan Batu Ampar, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya bersama kawan-kawanya terungkap.
Ia ketahuan mencuri pupuk dan racun rumput milik PT MPS yang beroperasi di Kecamatan Muara Bengkal. Aksi pencurian diketahui setelah Wa dan kawan-kawan menyimpan barang curian di rumah Ro, di Jalan Perusahaan Km 16 Areal PT MPS.
Di rumah Ro ditemukan, dua karung pupuk TSP seberat masing-masing 5 Kg, satu karung plastik putih pupuk ZA seberat 50 Kg, tiga jerigen masing-masing berisi 25 liter racun rumput, delapan jerigen ukuran lima liter, berisi racun rumput dan satu jerigen kapasitas 10 liter berisi racun rumput. Semua barang yang merupakan barang curian ini pun langsung disita polisi untuk proses penyidikan.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskrim AKP Yuliansyah membenarkan informasi tersebut. Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan aparat. Manajemen PT MPS yang melapor adanya pencurian pupuk dan racun rumput yang ditemukan di rumah seorang anggota komplotan ini juga.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskrim AKP Yuliansyah.(rb04)