Tak Mempan Ditegur, Insentif 200 Pejabat akan Ditahan

pampflet RKB

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Meski pencairan insentif tiga bulan sudah dilakukan, Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga kini masih belum mencapai angka 100 persen.

Menurut Sekda Kutai Timur, Drs H Irawansyah M Si masih ada sekitar 200 penyelenggara negara, yakni yang menjabat sebagai PPTK dan bendahara yang belum membuat LHKPN. Ia pun sudah mengimbau Kepala OPD agar memeriksa dan menginstruksikan mereka yang belum membuat LKHPN.

“Kami sudah beri teguran. Tapi kalau teguran tidak juga mempan, terpaksa insentif yang berikutnya, benar-benar kita tahan sampai mereka yang 200 orang itu, membuat LHKPN,” kata Irawansyah dalam sebuah kesempatan.

Tindakan tegas tersebut, bukan tanpa sebab. Karena penahanan insentif bagi penyelenggara negara yang tidak membuat LHKPN adalah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dengan harapan ada kesadaran bagi para penyelenggara negara untuk melaporkan apa yang dimilikinya.

“Kami hanya melakukan apa yang direkomendasikan KPK bagi mereka yang belum juga membuat LHKPN. Supaya di belakang hari pelaporan kita mendapat penilaian yang baik,” ujarnya.

Mengenai pembuatan LHKPN juga sempat diutarakan Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang ST MM dalam sebuah rapat kerja yang digelar pertengahan Maret 2019 lalu. Ia menyampaikan pesan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait LHKPN yang wajib dilaporkan pegawai negeri atau ASN.

“Terkait LHKPN, tim KPK meminta agar Pemkab Kutai Timur segera membuat Peraturan Bupati tentang LHKPN. Agar penyetoran berkas LHKPN lebih tertib dan tepat waktu. Di beberapa daerah sudah menerapkan Perbup tentang hal ini. Satu di antaranya di Sumatera. Mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, diancam turun pangkat,” ungkap Kasmidi.

Untuk Kutim, menurut Kasmidi, akan dirumuskan peraturan yang tepat seperti apa. Karena banyak referensi mengenai Perbup untuk LHKPN yang sudah masuk ke Sekda dari KPK. “KPK menyarankan agar insentif tidak boleh dicairkan bagi ASN yang belum melaporkan LHKPN. Termasuk ASN yang kerap melaksanakan Dinas Luar (DL), juga tidak boleh dicairkan dana perjalanan dinasnya, bila belum melaporkan LHKPN,” ungkap Kasmidi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait