RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Us (28), warga Perumahan Puri Kencana Jalan APT Pranoto Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur bakal menikmati lebaran di Hotel Prodeo Polres Kutai Timur. Pasalnya, Senin (27/5/2019) dini hari tadi, ia kepergok menyimpan satu poket sabu seberat 0,31 gram di dalam kamarnya.
Sabu tersebut, menurut Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, ditemukan di dalam tas alat mancing yang digantung di balik pintu ruang tamu. Tanpa bisa berkelit, tersangka langsung digelandang ke Polres Kutim, untuk diproses lanjut.
“Selain sabu, kami juga menemukan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi barang haram, dan uang Rp 300.000 yang diakui milik tersangka,” ungkap Mikael.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan.(rb04)
