Sekda Irawansyah Sidak Pegawai Setkab Kutim

pampflet RKB

IMG 20190531 WA0007RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA -Berdasarkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 800.05/ 0113/BKPP/SIAK-AA/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang pembentukan tim inpeksi mendadak pra dan pasca cuti bersama hari besar agama bagi pegawai di lingkungan Kabupaten kutim, maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim telah membentuk tim sidak pra dan pasca cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1440 H/ 2019 M.

Selain itu, kegiatan sidak juga beranjak dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019. Menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019 yaitu pada tanggal 3,4,dan 7 Juni 2019 (senin, selasa dan jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, untuk itu pada hari ini seluruh pegawai baik itu PNS maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutim laksanakan Sidak pra cuti bersama lebaran.

IMG 20190531 WA0008

Sidak di pimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Kutim Drs H Irawansyah M Si didampingi Sekertaris BKPP Kutim Rudi Baswan serta jajarannya, serta dinas terkait lainnya. “Hari ini kita (Pemerintah Kabupaten) melaksanakan Sidak pra cuti lebaran yang mana bahwa cuti bersama lebaran 2019 sudah ditetapkan pemerintah RI sejak akhir tahun lalu. Cuti Bersama lebaran 2019 atau Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni atau Senin, Selasa, dan Jumat, oleh karena itu kita bersama BKPP dan dinas terkait melaksanakan sidak ini untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab Kutim,” jelasnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *