RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur, Kamis (4/4/2019). Tujuh poket sabu seberat 72,74 gram milik tersangka M Fiqri Imansyah alias Fiqri dan Chandra Wijaya alias Chandra dilarutkan dalam satu wadah berisi air panas, kemudian dibuang ke dalam kloset di kantor Satreskoba Polres Kutim.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan Kejari Sangatta, perwakilan PN Sangatta, BNK dan jajaran Satreskoba serta awak media. Satu persatu perwakilan ikut juga melarutkan sabu yang perkaranya sudah siap untuk disidangkan dalam waktu dekat. Kedua tersangka dijerat pasal 114 (Ayat 2) Jo Pasal 112 (Ayat 2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti, khususnya barang bukti narkoba, selalu kita lakukan setelah proses penyidikan rampung dan pemberkasan sudah siap diserahkan ke pihak Kejaksaan. Mengapa? karena barang bukti narkoba ini sangat rawan bila disimpan terlalu lama. Menggoda sekali. Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Jadi, lebih baik dimusnahkan secepatnya. Hanya kita sisakan sedikit untuk dibawa ke pengadilan sebagai bukti perkara,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian.(rb04)