Simpan Sabu di Pembalut, MA Masuk Bui

IMG 20190430 WA0026

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satreskoba Polres Kutim bekerja sama dengan Ditreskoba Polda Kalsel dan Resmobda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Senin (29/4/2019).

Bermula dari pencarian seorang pelarian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalsel, Satreskoba Polres Kutim mengamankan satu warga Sangatta, berinisial MA alias Aan (28) di sebuah rumah di Jalan Baiturahim Gang Selendang RT 02 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

“Kami mencari seorang pelarian kasus narkoba asal Kalimantan Selatan, bernama Rudianoor. Ia berhasil kami amankan Senin (29/4/2019) kemarin. Saat ditanya, di Sangatta tinggal bersama siapa, dijawab bersama tersangka Aan. Kami cari si Aan ini,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatnarkoba AKP Mikael Hasugian saat ditemui awak media, Selasa (30/4/2019).

IMG 20190430 WA0024

Begitu tahu rumah tersangka Aan, polisi langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Ditemukanlah dua poket sabu seberat 6,69 gram di rumah tersebut. Sabu disimpan dalam pembalut kemudian diselipkan di kolong rumah.

“Tak bisa berkutik saat kami temukan barang bukti sabu. Tersangka langsung kami bawa ke Makopolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kami tahan di Rutan Polres Kutim,” ujar Mikael.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *