Rp 25 Juta per Hektar untuk Peremajaan Kebun

1f200e6a 9e0c 49b0 9cf9 1f8a03bfbbb1

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tahun 2019 ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan menargetkan peremajaan perkebunan kelapa sawit di 101 kabupaten di 21 provinsi se Indonesia, seluas 200.000 hektar. Kabupaten Kutai Timur, satu di antara 101 kabupaten yang masuk dalam deretan program tersebut.

Hal ini beranjak dari peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 tahun 2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Peraturan Menteri Keuangan No.84/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU) dan beberapa kesepakatan lainnya.

“Beberapa waktu yang lalu Dinas Perkebunan Kutim mengikuti sosialisasi dengan Dirjen Perkebunan dan bidang perkebunan se Kalimantan Timur di Samarinda, tentang pengunaan anggaran. Ada pengalokasian anggaran peremajaan kelapa sawit di Indonesia,” kata Kepala Sub Bagian Program dan Perencanaan di Disbun Kutim, Alimasah Saragih, dalam laporannya pada Coffee Morning yang dilaksanakan Senin (1/4/2019), pagi tadi.

Alokasi anggarannya, kata Alimasah, sebesar Rp 5 triliun tahun ini. Untuk Kalimantan Timur seluas 30.000 hektar. “Kami akan segera sosialisasi ke petani. Karena kita ketahui, Kutim merupakan salah satu tujuan penggunaan bibit ilegal. Sehingga tak sedikit tanaman kelapa sawit di Kutim memiliki produksi rendah,” ungkapnya.

Anggaran yang disediakan dari Dirjen Perkebunan melalui BLU, menurut Alimasah, Rp 25 juta per hektar. Dengan syarat petani tersebut harus tergabung dalam kelompok tani, Gapoktan atau koperasi lainnya. Lahannya pun berada di Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).
“Dengan peremajaan, petani bisa menghasilkan tandan buas segar kelapa sawit yang lebih bagus dan lebih banyak,” ujarnya.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim/*5)

Kriteria Usulan Program Peremajaan :

-Kelompok tani minimal beranggotakan 20 orang
-Terdaftar di sitem manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan) ayau Surat pernyataan Kepala Dinas Kabupaten atau pengesahan akta notaries atau Kemenkumhan
-Punya struktur organisasi

Syarat :
-Surat permohonan dari kelembagaan perkebunan
-Scan asli e KTP, KK, lgalitas lahan (SHM/SKT/Sporadik/Girik/AJB)
-Scan legalitas kelembagaan pekebun
-Susunan pengurus kelembagaan pekebun
-Profil lahan, Profil Perkebunan, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran (dalam bentuk Pdf/excel)
-Surat kuasa pekebun (asli)
-Peta lokasi berkoordinat
-Surat perjanjian kemitraan usaha-Kemitraan kerja
-Surat pernyataan menggunakan teknik tumbang serentak
-Indicative offering letter dari Perbankan yang bermitra ( Advetorial / Kominfo Perstik /*5 )

Pos terkait