Tingkatkan Kualitas, 139 Desa Ikut Pelatihan Siskeudes

IMG 20190318 WA0042

Sekretaris Daerah menyematkan tanda pengenal kepada peserta pelatihan Aplikasi Sistem Keuangan Desa

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kutai Timur menggelar pelatihan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Pelatihan yang diikuti perwakilan staf dari 139 desa, digelar dalam upaya meningkatkan pengetahuan keterampilan aparatur pengelola keuangan desa. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kompetensi pengelolaan desa. Pelatihan dibuka Sekda Drs H Irawansyah M Si di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (19/3/2019).

“Kegiatan ini penting. Karena berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM dalam tata pengelolaan pemerintahan sesuai dengan misi Pemkab Kutim yang kelima. Yaitu, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, kredibel dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Irawansyah.

Ke depan, menurut Undang Undang nomor 6 tahun 2014, desa di Kabupaten Kutim akan memperoleh sumber pendapatan desa lainnya, selain yang sudah diterima selama ini. Jadi selain ADD dan DD, kemungkinan ada dana desa mandiri. Sehingga peningkatan SD dalam megelola keuangan desa sangat penting.

“Disusun perencanaanya sesuai dengan peraturan desa, kemudian dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan.Ssalah satu yang cukup penting adalah bagaimana mengelola administrasi keuangan, artinya pengelolaan keuangannya harus benar-benar sesuai dengan mekanisme, setiap transaksi harus menjadi catatan yang cukup penting didalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutim, H Suwandi SE, mengatakan pelatihan aplikasi Siskeudes merupakan perintah dari Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar pelatihan aplikasi siskeudes segera dilaksanakan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan aparatur pengelola keuangan desa sehingga nantinya dapat melaksanakan tatakelola administrasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar,” ungkapnya.

Pada kesempatannya, Suwandi juga melaporkan bahwa pemerintah Kabupaten Kutim telah menerbitkan dua Peraturan Bupati (Perbup). Pertama Perbup Nomor 66 Tahun 2018 tentang penetapan dana desa yang dari pusat untuk tahun 2019 ini sebesar Rp 171.877.600.000. Ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp 141 miliar. Kedua Perbup Nomor 410 K 81 tahun 2018 mengenai Alokasi Dana Desa, jika ADD di tahun 2018 kurang lebih Rp 180 miliar, maka tahun 2019 ini jauh meningkat, yaitu Rp 290 miliar lebih. (advertorial/ Diskominfo Perstik Kutim/*5)

Pos terkait