Tak Laporkan LHKPN, Insentif ASN tak Cair

WhatsApp Image 2019 03 26 at 16.28.24

 

LogoLicious 20190319 171109
Wakil Bupati memberikan arahan tentang LHKPN

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2020 ditutup hari ini, Selasa (19/3/2019).

Sebelumnya, Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang ST MM, menyampaikan pesan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan pegawai negeri atau ASN. Pasalnya, di Kutim LHKPN yang dilaporkan baru mencapai 3,11 persen. Padahal akhir bulan Maret, semuanya harus sudah melaporkan.

“Terkait LHKPN, tim KPK meminta agar Pemkab Kutai Timur segera membuat Peraturan Bupati tentang LHKPN. Agar penyetoran berkas LHKPN lebih tertib dan tepat waktu. Di beberapa daerah sudah menerapkan Perbup tentang hal ini. Satu di antaranya di Sumatera. Mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, diancam turun pangkat,” ungkap Kasmidi.

Untuk Kutim, menurut Kasmidi, akan dirumuskan peratura yang tepat seperti apa. Karena banyak referensi mengenai Perbup untuk LHKPN yang sudah masuk ke Sekda dari KPK. “KPK menyarankan agar insentif tidak boleh dicairkan bagi ASN yang belum melaporkan LHKPN. Termasuk ASN yang kerap melaksanakan Dinas Luar (DL), juga tidak boleh dicairkan dana perjalanan dinasnya, bila belum melaporkan LHKPN,” ungkap Kasmidi. (advertorial/Diskominfo Kutim/*5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *