RUMAHKARYABERSAMA.COM, RANTAU PULUNG – Lagi, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan. Darwan alias Dawan(29), warga asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan di rumahnya di Masalap Ulu Blok H Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, akhir pekan kemarin.
Ia digelandang ke Polsek Rantau Pulung setelah polisi menemukan barang bukti tiga poket sabu, beberapa alat hisap, pipet serta uang yang diduga hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 5,17 juta di rumahnya.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan dimelalui Kapolsek Rantau Pulung, AKP Arifin mengatakan tersangka diamankan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat. Tim opsnal langsung melakukan penggrebekan di rumahnya.
Di rumah tersangka, kami menemukan tiga poket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditaruh di atas lemari,” ungkap Arifin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subside kurungan.(rb04)