RKPD 2020 Harus Sah Akhir Juni 2019

IMG 20190318 WA0042

LogoLicious 20190326 192146

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pembukaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutai Timur tahun 2020, Selasa (26/3/2019), dihadiri pula oleh Staf Khusus Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Mukjizat S Sos M Si.

Kehadirannya sekaligus menyampaikan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Musrenbang adalah komunikasi semua lapisan pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi untuk APBD tahun 2020, yaitu mempersiapkan rancangan RKPD.
“Kata Undang Undang, APBD disusun berdasarkan KUA PPAS. Sementara, KUA PPAS disusun berdasarkan RKPD dan RKPD disusun berdasarkan RPJMD. Dari jaman dahulu seperti itu. Tapi yang dahulu, tidak bisa diikuti lagi. Sekarang ada aturan baru yang harus dipatuhi. Kalau tidak, yang terkena sanksi, Bupati-nya,” kata Mukjizat.

RKPD yang dibahas hari ini, menurut Mukjizat, harus disahkan pada akhir Juni mendatang. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Jika pada tanggal 30 Juni 2019 mendatang, belum juga disahkan, maka Bupati akan kena sanksi, berupa tidak diberikan seluruh haknya selama tiga bulan.

“Pak Sekda, Pak Kepala Bappeda tidak ada sanksi. Paling, gara-gara Bupati kena sanksi, Kepala Bappeda dinonjobkan. Karena belum bisa bekerja sesuai aturan. Maka dari itu, semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tolong liat aturan main hari ini. Jangan kerja biasanya, kerja katanya begini, biasanya begini. Tapi, lihat aturan main,” ujarnya.

Semua program harus masuk ke dalam RKPD. Tidak ada program yang baru muncul, setelah KUA PPAS disahkan. “Unsur pokok RKPD di antaranya adalah Renja OPD, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang kabupaten serta pokok pikiran DPRD. Jadi isi RKPD ini hanya satu. Yaitu rencana kerja OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Mukjizat.(Advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *