
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kutai Timur terus berbenah. Satu di antaranya, dengan memberikan kemudahan dalam memberi pelayanan. Hal ini dilakukan DPM-PTSP Kutim untuk meningkatkan iklim investasi dan peluang usaha khususnya di Kabupaten Kutim.
Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 termin Nomor 86 dan juga kebijakan daerah dalam pengelolaan investasi dan peningkatan iklim investasi, DPM-PTSP selaku penyelenggara perizinan daerah mengimbau pada masyarakat, agar mengurus perizinan melalui satu pintu di DPM-PTSP.
“Mekanisme perizinan sekarang sangat terbuka melalui ceklist, sehingga kami berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ke tiga, jadi langsung saja datang ke PMD-PTSP karena informasi yang akan didapatkan sangat jelas. Dengan harapan jika pengusaha datang langsung bisa memberikan masukan tentang pengembangan dan sistem investasi daerah,” kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan di Dinas DPM-PTSP, Syaiful Ahmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2019).
Mewakili pimpinan dan segenap masyarakat, Syaiful mengajak untuk beramai-ramai menggunakan layanan perizinan ini secara manual dan elektronik. Namun bila ada hal yang belum diketahui, dapat langsung disampaikan di kantor DPM-PTSP. Pelayanan terbuka Senin-kamis pukul 08.30-15.00 wita dan jumat pukul 08.30-11.00 wita.
PMD-PTSP, kata Syaiful juga membuka layanan konsultasi tentang pengembangan investasi, bagi yang membutuhkan. Baik pengaduan maupun aspek usaha. Hal ini dilakukan DPM-PTSP untuk mendorong tingkat komulatif pelaku usaha di Kutim berkembang.
Terkait persyaratan perizinan Syaiful mengatakan bahwa sebelum mengajukan permohonan sebaiknya datang terlebih dahulu untuk mengambil ceklist dan selanjutnya melengkapi hal-hal yang memang menjadi kewenangannya pemohon seperti NPWP, NPWPD, rekomendasi dari desa atau wilayah berdomisili, Akte serta KTP.
“Usaha yang melakukan operasi di Kutim diwajibkan untuk mendapatkan NPWPD : nomor pokok wajib pajak daerah (retribusi, pajak restoran, pajak hotel dll), karena itu yang didapatkan pemerintah daerah dari hasil usahanya,” ujar Syaiful.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*5)
Call Centere Pelayanan PerizinaN : Hp. 0813 4860 4001/ 0858 4913 1615