Gali Soal Suket, DPRD Kukar Cari Informasi ke Disdukcapil Kutim

IMG 20190220 WA0042
Komisi I DPRD Kukar saat berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Timur

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Timur, Rabu (6/3/2019). Mereka ingin mengetahui lebih dalam tentang mekanisme Disdukcapil Kutim dalam menerbitkan surat domisili atau surat keterangan, bagi warga yang namanya tidak termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, pelaksanaan Pileg maupun Pilpres tinggal hitungan jari saja.

Hal ini juga terkait dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kukar nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kukar pasal 59 ayat 2 huruf a, yang mengatur ruang lingkup penyelenggaraan pemerintah yang merupakan kewenangan daerah meliputi bidang kependudukan dan catatan sipil.

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra), Drs H Suko Buwono bersama Kadisduk Capil Kutim, Ir Januar HLPA yang menyambut kedatangan rombongan mengatakan setiap pengembangan peraturan, Pemkab Kutim selalu berkoordinasi dengan DPRD. Semua dibahas berjenjang dan dihadiri instansi terkait.

“Pemberian surat domisili maupun surat keterangan, dilakukan pada warga yang sudah melakukan perekaman. Dengan perekaman, data mereka masuk dalam data base pemerintah pusat. Sehingga, NIK yang tertera di surat keterangan terdata secara nasional,” ungkap Januar.

Untuk melakukan perekaman, Disdukcapil juga melakukan beragam cara agar target 100 persen warga memiliki KTP el di Kutim, tercapai. Satu di antaranya adalah dengan jemput bola ke kecamatan-kecamatan dan kawasan perkebunan kelapa sawit, yang jauh dari ibukota kabupaten.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kukar Sudarmin dari fraksi Golkar, menjelaskan bahwa kehadiran dari rombongan Komisi I DPRD Kukar adalah menindaklanjuti hasil konsultasi DPRD Kukar dengan KPU pusat dua minggu yang lalu bahwa ada kemungkinan surat keterangan (Suket) itu tidak berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Inilah yang menjadi salah satu pokok pembahasan kita dan pada saat komperatif kami ke Kota Tangerang, bahwa ternyata disana tidak ada permasalahan tentang pencetakan KTP elektronik, jadi yang banyak bermasalah adalah di luar pulau Jawa. Sehingga kami ingin saling tukar pendapat mengenai ini,” kata Sudarmin.

Apalagi, lanjut Sudarmin, dari hasil rapat antara DPRD Kukar dengan Disdukcapil Kukar bahwa di Kukar masih terdapat 40.080 warga yang sudah merekam, namun belum dicetak KTP el-nya. Permasalahannya, setelah dicek, NIK pada data online dan NIK pemilih menggunakan suket tidak muncul di TPS.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim)

Pos terkait