Dua Kawanan Pengedar Sabu Diamankan di Bengalon

IMG 20190322 WA0002

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tak sampai satu jam, jajaran Opsnal Polsek Bengalon mengungkap dua kasus narkoba sekaligus di dua titik berbeda, namun saling berkaitan.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdulloh mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Robi alias Roba (26) di Jalan Hadi Suhadi RT 02, Selasa (19/3) pukul 23.00 wita dan disusulRahmatullah alias Amat (37) di Jalan Sungai Raden RT 21, pada Rabu (20/3) pukul 00.15 wita. Kedua kasus tersebut terjadi di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Robi diamankan dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 0,74 gram yang disembunyikan di dalam tabung spidol bekas dan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta yang diduga uang hasil penjualan sabu. Saat diamankan, Robi mengaku memperoleh barang haram dari Amat. Sehingga polisi langsung memburu Amat di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik kemasan sabu dan pipet kaca.

Akibat perbuatan tersebut keduanya dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subside kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *