Disnakertrans Kutim Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan

IMG 20190318 WA0042
Wakil Bupati membuka soasialisasi peraturan ketenagakerjaan diruang meranti

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang ST MM membuka secara resmi, sosialisasi peraturan Perundang Undang Ketenagakerjaan, Kamis (21/3/2019).

Kegiatan yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim dikhususkan untuk memberi pengetahuan tentang kewajiban perusahaan dalam mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari data yang diterima Kabupaten Kutim, terkait dengan kepesertaan program BPJS di perusahaan. Dengan kepesertaan di Kutim baru tercapai 75,06 persen atau 315.060 jiwa, dari jumlah tenaga kerja atau penduduk yang ada di Kutim sebesar 419.756 jiwa,” kata Kadisnakertrans Kutim, Drs Darius Jiu M Si.

Sementara, kata Darius, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan di Kutim minimal 95 persen, baru tercapai 75 persen. Peserta aktif baru 101.594 orang dari total pekerja yang terdata di Disnakertrans Kutim, sebanyak 122.243 pekerja.

Target kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja juga ditekankan Wabup Kasmidi Bulang. Karena Kutim sampai saat ini masih berada di peringkat terendah se Kaltim, dalam hal cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Saya berharap, seluruh perusahaan di Kutim memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya. Minimal mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujar Kasmidi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*5)

Pos terkait