Wakil Bupati, Kepala Kantor Direktorat Jendral dan Forum Komunikas Perangakat Daerah memusnahkan barang sitaan
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta kembali melakukan pemusnahan barang bukti milik negara, Kamis (21/3/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan, berupa 436.624 batang rokok ilegal senilai Rp 172.081.000. Ratusan ribu rokok ilegal tersebut ditemukan di delapan kecamatan se Kutai Timur. Meliputi, kecamatan Muara Wahau, Teluk Pandan, Sangatta Utara, Kaubun, Sangatta Selatan, Muara Bengkal, Bengalon dan Batu Ampar.
“Rokok ilegal hasil 50 penindakan selama Januari –Desember 2018 lalu. Dengan kategori [elanggaran, ada yang tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu hingga menggunakan pita cukai yang bukan peruntukkannya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Heri Murdianto
Pemusnahan barang bukti tersebut dirangkaikan dengan peresmian penggunaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sangatta. Ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Wabup H Kasmidi Bulang ST MM yang mewakili Bupati Ir H Ismunandar MT, bersama Kepala Kanwil Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi, Kepala Kantor PPBC Sangatta, Heri Murdianto.(rb04)
