
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SAMARINDA – Hongshi Holdings asal Provinsi Zhejiang, China mengutarakan niatnya untuk kerja sama membangun pabrik semen senilai 1 miliar dolar US di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Keinginan itu diungkapkan dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Bupati Ismunandar di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Jumat (15/3/2019) pagi tadi.
“Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kaltim, pihak Hongshi Holdings mengemukakan tentang potensi pasar kebutuhan semen di Kaltim yang mencapai 8 juta ton. Sehingga berniat membangun pabrik semen khususnya di Desa Sekerat Kutai Timur. Dengan investasi hingga 1 miliar dolar US per tahun,” ungkap Kasubbag Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setkab Kutim, Ahyar Asdin yang mengikuti pertemuan tersebut di Samarinda.

Mereka juga menerima usulan Gubernur Isran Noor yang meminta penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal. Karena diperkirakan operasional pabrik tersebut nantinya bakal menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja. Dari jumlah itu, Isran meminta hanya tenaga teknis ahli dan management saja yang menggunakan tenaga kerja asing. Sisanya, harus tenaga lokal.
Senada, Bupati Ismunandar juga menginginkan adanya manfaat besar bagi masyarakat sekitar dan Kutai Timur terhadap hadirnya pabrik semen di wilayah Sekerat. Salah satunya, transfer ilmu dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal untuk menjadi tenaga kerja teknisi ahli. “Bupati Ismunandar menginginkan, adanya pelatihan untuk teknisi dan pengawas bagi tenaga lokal. Karena di Kutim ada Perguruan Tinggi juga. Hal ini juga disetujui pihak perusahaan. Mereka mau membekali tenaga lokal menjadi teknisi,” ujar Ahyar.
Selain itu, pembahasan juga mengarah pada soal lingkungan atas rencana pembangunan pabrik semen tersebut. Investor menyatakan pihaknya tetap mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk ikut menjaga kawasan bentang alam karst yang merupakan kawasan lindung geologis maupun lindung nasional yang harus dipertahankan.
Kawasan bentang alam karst menjadi dasar bagi Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Kota. Sehingga diusulkan 194.172,33 hektar sebagai kawasan yang dilindungi. Sedangkan kawasan yang bisa dipakai pertambangan untuk pabrik semen, seluas 822 hektar. (advertorial/Kominfo Perstik Kutim/*4)