Candra Nekat Simpan Sabu di Kotak Susu

LogoLicious 20190321 215920

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Beragam cara dilakukan pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu, agar aksinya tak tercium aparat kepolisian. Satu di antaranya dengan menyembunyikan poket sabu ke produk makanan. Seperti yang dilakukan Candra Wijaya (27), warga Jalan APT Pranoto RT 13 Gang Kutilang II Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Pemuda yang mengaku mahasiswa salah satu perguruan tinggi ini nekat menyimpan satu poket sabu seberat 15, 18 gram, di dalam kotak susu yang ditaruh di dalam tas pundak yang digunakannya. Namun, aksinya itu terendus jajaran Satreskoba Polres Kutim. Ia pun diciduk saat tak jauh berada di luar rumahnya.

“Aksi tersangka sudah kami ketahui sejak lama. Dari warga juga yang melaporkannya. Namun, ia termasuk licin. Sehingga baru, Rabu (20/3/2019) lalu berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Kamis (21/3/2019).

Beranjak dari barang bukti yang diperoleh, Candra dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subside kurungan.(rb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *