Usulan Sertifikat Lahan Mengemuka di Teluk Pandan

WhatsApp Image 2019 02 25 at 16.23
IMG 20190220 WA0042

RUMAHKARYABERSAMA.COM, TELUK PANDAN – Sebagai kawasan yang berbatasan dengan Taman Nasional Kutai (TNK), beberapa desa di Kecamatan Teluk Pandan meminta agar pemerintah bisa menerbitkan sertifikat atas lahan mereka. Termasuk sertifikat di kawasan permukiman yang berbatasan dengan TNK. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Martadinata, Moeing Acil dalam kegiatan musrenbang tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

WhatsApp Image 2019 02 25 at 16.23

“Masyarakat sudah ada yang 20 tahun mendiami kawasan hutan di sekitar TNK. Mereka sudah harus diberi sertifikat tanah dari dinas terkait. Silakan tim dari pemerintah Kutim melakukan inventarisasi dan verifikasi lahan terlebih dulu. Apakah masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas atau hutan produksi konservasi. Kalau memang memungkinkan untuk mendapat sertifikat, sebaiknya diberikan,” ungkap Moeing.

Soal tapal batas antar desa di Kecamatan Teluk Pandan, menurut Moeing, sudah ada regulasi yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan. Berupa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 45 tahun 2011 tentang pengujian UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, putusan MK nomor 95 tahun 2014 tentang pengujian UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Kalau melihat regulasi yang ada, Kecamatan Teluk Pandan tidak ada kendala dengan awasan TNK. Terutama untuk mendapat bantuan pembangunan dari pemerintah. Karena sudah ada regulasi yang mengaturnya. Tinggal komitmen pemerintah daerahnya saja,” kata Moeing.

Sehingga, lanjut Moeing, jika tim survey yang melakukan verifikasi dan inventarisasi, sudah memberi rekomendasi untuk ditetapkan sebagai kawasan pemukiman, bisa langsung diterbitkan sertifikat lahannya pada masyarakat yang berdomisili di lokasi tersebut.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *