TK2D Kutim Susut 324 Orang

pampflet RKB

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pegawai tidak tetap menurut UU Nomor 43 Tahun 1999 adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.

Untuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tenaga honorer disebut dengan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang Surat Keputusannya (SK) diterbitkan setiap tahun, sebagai SK perpanjangan kontrak. Berdasarkan aturan Bupati Kutim tentang pengangkatan dan pemberhentian TK2D di tahun 2019 ini, telah melakukan verifikasi dan validasi data TK2D di 53 SKPD.

“Setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi, jumlah TK2D Kutim terus mengalami penyusutan. Tahun 2019 ini, jumlahnya berkurang 324 orang, menjadi 7.352 pekerja saja,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Rudi Baswan, Selasa (26/2/2019).

Seluruh SK induk, kata Rudi, telah diterbitkan oleh BKPP Kutim. Hal ini untuk menghindari duplikasi atau pemalsuan SK. Namun, untuk perpanjangan ada di SPKD masing-masing. “Untuk seluruh SKPD sudah selesai proses pencetakan SK. Tinggal perwakilan masing-masing SKPD untuk mengambil ke BKPP. Kecuali, Dinas Pendidikan. Karena TK2D-nya berjumlah 2.000 an, proses cetak masih berlangsung,” ujar Rudi.(Advetorial Kominfo Perstik )(rb05)

Pos terkait