Simpan Empat Poket Sabu, Dewa Masuk Sel

IMG 20190218 WA0019
Tersangaka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan satreskoba Polres Kutim

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satreskoba Polres Kutim. kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Anugerah Dewangga alias Dewa (26), mahasiswa salah satu perguruan tinggi kepergok menyimpan empat poket sabu di rumahnya, di Jalan PLN RT 60 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, akhir pekan kemarin.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian mengatakan sabu seberat 2,12 gram itu ditemukan di dalam kemasan permen karet yang dibungkus kertas bekas sabun.

“Sabu kami temukan di dalam kemasan permen yang diselipkan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka,” ungkap Mikael, Senin (18/2/2019).

Tersangka langsung dibawa ke Makopolres Kutim. Untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan barang haram yang ada di tangannya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewa dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar.(rb04)

Pos terkait