Sabu Senilai Rp 500 Jutaan Dimusnahkan

IMG 20190214 WA0016
Proses pemusnahan barang bukti senilai Rp.500 jt

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Masih ingat dengan kasus pengungkapan 23 poket sabu seberat hampir 300 gram yang ditemukan di sebuah rumah di Gang Pelita RT 53, Desa Sangatta Utara, Januari 2019 lalu? Saat ini, pemberkasan dari kasus tersebut sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kamis (14/2/2019), Satreskoba Polres Kutai Timur menggelar pemusnahan barang bukti atas kasus tersebut. Dipimpin Kapolres AKBP Teddy Ristiawan dan Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, ratusan gram sabu dalam kemasan plastik bening itu, dilarutkan dalam air panas. Kemudian larutan tersebut dibuang ke toilet.

“Pemusnahan sabu kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Lebih cepat lebih baik. Karena godaan menyimpan sabu ini pun sangat besar,” ujar Teddy.

Seperti diketahui, sabu senilai Rp 500 jutaan, diamankan dari tangan tersangka Dany Ferdiansyah alias Dany di rumahnya. Ia diamankan setelah namanya disebut tersangka sabu yang diamankan sebelumnya, Pepet.

“Pepet mengaku memperoleh sabu dari Dani. Jadi, langsung dilakukan pengembangan dan saat penggeledahan di rumah Dani, Polisi menemukan 23 poket sabu berbagai ukuran yang disimpan di dalam kamarnya. Terdiri dari, 10 poket kecil, delapan poket ukuran sedang, dan lima poket ukuran besar,” ungkap Teddy.(rb04)

Pos terkait