RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Polres Kutai Timur, Senin (11/2/2019), merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Muara Wahau, beberapa waktu lalu. Atas seorang wanita bernama Eva, yang belakangan diketahui dibunuh oleh suaminya sendiri, Taufik.
Dalam proses penyidikan, diketahui peristiwa pembunuhan terjadi Selasa (29/1/2019). Saat itu, keduanya tengah melakukan perjalanan menuju rumah temannya. Dalam perjalanan, ponsel Eva tak berhenti berdering. Tersangka meminta sang istri mengangkat teleponnya. Namun, almarhum tak mau mengangkatnya.
Dari situ, cekcok mulut tak terhindarkan. Hingga akhirnya tersangka menghentikan kendaraannya dan mendorong almarhum ke tanah. Kemudian mencekik leher sampai wajah almarhum kebiruan dan menyeret tubuh almarhum ke tepi sungai untuk ditenggelamkan.
Selang empat hari kemudian, jenazah ditemukan dua warga sekitar, Sukadri alias Bagong dan Ripul akan memancing di Sungai Miau. Begitu melalui jalan setapak di areal konservasi Desa Muara Wahau, keduanya melihat tubuh seseorang tak dikenal di dalam parit di bawah jembatan. Mereka langsung lapor ke polisi dan foto almarhum pun menyebar di dunia maya. Karena ditemukan tanpa identitas sama sekali.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan yang didampingi Kasatreskrim AKP Yuliansyah dan Kapolsek Muara Wahau, AKP Sukirno, mengatakan tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman 15 tahun atau kurungan seumur hidup.
“Perbuatan tersangka cukup sadis. Selain membunuh istrinya dengan mencekik leher, ia juga menenggelamkan wajah istrinya ke lumpur di tepi sungai untuk memastikan istrinya telah meninggal. Semua perbuatannya itu dilakukan di depan anak semata wayangnya yang masih balita,” beber Teddy.(rb04)
