Su Lari ke Hutan Bawa Empat Poket Sabu

IMG 20190115 WA0015

RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Dalam dua hari, dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur. Sebelum mengungkap Om, IRT yang menyimpan sabu di plafon dapur, tim Opsnal juga mengamankan Su (25), warga Jalan Segadur Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (11/1/2019).

Ia diamankan di Jalan Sulawesi Desa Sepaso Barat, setelah nekat lari dari kejaran aparat kepolisian ke dalam hutan dengan membawa empat poket sabu seberat 1,23 gram.

“Jadi, sepak terjang tersangka ini sudah kita cium dari beberapa hari sebelumnya. Tiba saat penggrebekan, dia nekat kabur ke dalam hutan. Kita kejar. Dapatlah di Jalan Sulawesi, Sepaso Barat. Kita geledah, ditemukanlah empat poket sabu dalam kemasan siap edar. Tiga poket di dalam saku pakaian di bagian depan, satu poket di dalam kotak rokok yang dipegangnya,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Senin (15/1/2019).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan.(*)

Pos terkait