Polisi Gagalkan Peredaran 17 Poket Sabu

IMG 20190122 WA0008

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satu lagi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu terungkap. Tak tanggung-tanggung, 17 poket sabu seberat 7,70 gram berhasil diamankan jajaran Opsnal Satreskoba Polres Kutim dari seorang pemuda berinisial MF alias Pepet (20), warga Jalan Mulawarman, Gang Perkebunan RT 31 Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian mengatakan belasan poket sabu diamankan dari tangan tersangka, saat dilakukan penggrebekan di rumah tersangka. “Saat digrebek, tersangka ada di dalam kamarnya. Sabunya kami temukan di tubuh tersangka. Yakni di saku celana yang dikenakan,” ujar Mikael, Selasa (22/1/2019).

Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk ditindaklanjuti penyidikannya. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan disertai hukuman denda.

Informasi mengenai aktifitas ilegal yang dilakukan tersangka, menurut Mikael, diperoleh jajarannya pada akhir 2018 lalu. Di rumah yang dimaksud kerap terjadi transaksi narkoba. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan di lapangan.(*)

Pos terkait