
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Diterimanya usulan pelepasan lahan seluas 164 hektar yang di dalamnya ada Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan oleh Pemkab Kutai Timur pada Kota Bontang, menimbulkan reaksi keras.
Reaksi keras tersebut datang dari para kepala desa di sekitar wilayah Kecamatan Teluk Pandan, yang menjadi desa tetangga Dusun Sidrap. Mereka mengancam akan ikut keluar dari Kabupaten Kutim, jika Sidrap dilepas begitu saja.
Para pemuda dari desa Martadinata, Teluk Pandan, Suka Damai, Suka Rahmat, Danau Redan dan Desa Kandolo. Dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani para Kepala Desa, mereka menyatakan masyarakat Kecamatan Teluk Pandan menolak kesepakatan Pemerintah Daerah Kutai Timur untuk melepas Dusun Sidrap pada Pemerintah Kota Bontang.
“Alasannya, akan timbul permasalahan lama terkait masyarakat Kecamatan Teluk Pandan. Karena selain Sidrap, desa lain juga ingin masuk menjadi wilayah Kota Bontang,” kata Moeng Acil, Kades Martadinata, usai menggelar pertemuan, Kamis (3/1/2018).
Bahkan, mereka pun menegaskan ingin melepaskan diri juga dari Kabupaten Kutim untuk ikut ke Kota Bontang, kalau Pemkab Kutim tetap menyetujui pelepasan Dusun Sidrap.
“Bila Pemkab Kutim tetap mengesahkan pelepasan wilayah Sidrap, Desa Martadinata, maka kami, masyarakat Teluk Pandan, juga meminta agar seluruh wilayah Kecamatan Teluk Pandan, dilepaskan dari wilayah Kutim untuk masuk menjadi wilayah Bontang,” kata Baharuddin, Kades Teluk Pandan.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim, dalam hal ini Bupati Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi mengikuti pertemuan dengan Pemkot Bontang dan Ketua DPRD Kota Bontang yang digelar Gubernur Kaltim, Isran Noor, Kamis (3/1/2018).
Dalam pertemuan tersebut, Kutim menerima usulan pelepasan 164 hektar kawasan perbatasan milik Kutim, termasuk di dalamnya Dusun Sidrap diambil alih Kota Bontang. (*)