Januari, Tiga IRT Terjerat Kasus Narkoba

IMG 20190125 WA0028 1
Polres kutim konfrensi pers penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Gencarnya pemberantasan peredaran gelap narkoba tak lantas menyurutkan langkah para bandar maupun kurir untuk memasarkan produknya. Terbukti, hingga pekan ketiga Januari 2019 saja, jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur dan Polsek se Kutim sudah mengamankan 11 tersangka kasus narkoba.

Kesebelas tersangka itu,terdiri dari delapan tersangka laki-laki dan tiga tersangka perempuan atau Ibu Rumah Tangga (IRT). “Selama Januari 2019, hingga tanggal 24 kemarin, kami sudah mengamankan 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di berbagai lokasi, baik di Sangatta maupun kecamatan di wilayah hukum Polres Kutim,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.

Dari 11 tersangka, kepolisian menyita 100 poket sabu seberat 314,35 gram. Hasil tangkapan terbanyak, disita dari tersangka Dani yang diamankan dengan 23 poket sabu seberat 289,66 gram. “Dengan jumlah tangkapan maupun barang bukti yang disita, menandakan peredaran narkoba di Kutim sudah semakin memprihatinkan. Sehingga perlu dukungan dan peran aktif semua pihak untuk sama-sama bergerak memerangi narkoba,” ujar Teddy.(rb04)

Pos terkait