Asyik !! Nelayan Kutim Kini Punya Asuransi

IMG 20190131 WA0014

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Resiko usaha yang dialami oleh nelayan, akibat kecelakaan dalam melakukan kegiatannya saat melakukan penangkapan di laut, diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan tambak garam. Selain itu, dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2016, juga mengatur tentan jaminan perlindungan risiko pada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Beranjak dari hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Timur mewujudkan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan dengan memberikan asuransi perikanan bagi nelayan. Asuransi perikanan bagi nelayan merupakan program prioritas dan langkah konkrit dari komitmen DKP Kutim, untuk melindungi nelayan ikan kecil.

“Pada tahun 2018 target jaminan asuransi untuk nelayan adalah 800 peserta dan baru tercapai sebanyak 500 penerima. Artinya masih tersisa 300 yang belum tersalurkan, asuransi ini sangat penting bagi nelayan karena kita tidak tau musibah yang akan terjadi pada saat melaut,” kata Kepala Dinas DKP Kutim, Nur Ali di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019).

Tahun ini, kata Nur Ali, DKP Kutim kembali memverifikasi para nelayan yang ada di Kutim untuk program asuransi nelayan. Syaratnya, selain KTP domisili Kutai Timur, identitas pekerjaannya pun harus tertulis sebagai nelayan. Bukan pekerja swasta atau lainnya.

“Dengan asuransi, kami berharap pekerjaan mencari ikan di laut bisa mendapatkan jaminan. Terutama jika terjadi kecelakaan akibat kerja ataupun tidak, maupun biaya pengobatannya,” ungkap Nur Ali.

Untuk diketahui jumlah klaim asuransi yang akan diberikan jika terjadi kecelakaan di laut sekitar Rp 150 juta dan jika terjadi kecelakaan di darat setelah melaut akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 200 juta. (rb05)

Pos terkait